KORANMANDALA.COM – Meski ada larangan dari Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kuningan Kehadiran, PKL di halaman masjid sulit dicegah.
Puluhan pedagang kaki lima setiap hari tetap memenuhi halaman bagian depan masjid Syiarul Islam Kota Kunigan. Mereka berjualan di sana untuk mengais rupiah.
Sejauh mana sanksi PKL yang melanggar larangan itu ? Berikut penjelasan Kepala Satpol PP Kuningan Agus Basuki, saat dikonfirmasi, Kamis 28 Desember 2023.
Menurut Agus Basuki, kalau tempat yang bukan peruntukan kita selalu menghimbau.
“Sanksi bagi PKL yang melanggar hanya bersifat teguran,” ucapnya.
Untuk keamanan di sekitar halaman mesjid selain petugas Satpol PP, kata Agus, sebetulnya sudah ada satpam masjid Syiarul Islam yang harus memberikan peringatan.
Sementara itu, para PKL yang memenuhi trotoar sebelah utara mesjid merupakan pindahan dari jalan Siliwangi sebagai dampak dari adanya renovasi pertokoan.
Semula para PKL harus pindah ke jalan Langlang Buana, tapi para PKL memilih tempat jualan di seputar masjid.
Sedangkan para PKL di sebelah Selatan masjid merupakan limpahan dari lantai 2 Foodcourt.
Awalnya memang sebagai tempat makan, tapi karena suasananya sepi terpaksa mereka turun ke bawah lagi.