KORAN MANDALA.COM – Uu (46) warga Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Malangbong Kabupaten Garut. Ia terpaksa diciduk aparat karena harus mempertanggung Jawakan perbuatannya secara hukum, sebagai tersangka pelaku penggelapan mobil.
Kapolsek Malangbong, Ajun Komisaris Polisi, Iwan Soleh, Kamis 28 Desember 2023, menjelaskan kronologis penggelapan mobil tersebut.
Awalnya, Asep Kiki, warga Kampung/Desa Citeras Kecamatan Malangbong, siang itu kedatangan tamu yang belakangan dikenal bernama UU, warga Padalarang.
UU menemui korban dengan ramah bermaksud akan meminjam mobil Rentalan, jenis Toyota Etios warna silver abu metalik dengan nomor Pol. Z. 1699 DP.
Perjanjian dan kesepakatan pun terjalin diantara kedua belah pihak. Disepakti lama minjam selama tiga hari.
Ternyata, waktu yang telah disepakati itu, UU tidak kunjung datang. Selain itu, UU tak bisa dihubungi alias hilang kontak.
Merasa ada yang tidak beres, korban akhirnya melaporkannya ke Polsek.
Dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polsek Malangbong, bergerak cepat dan akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya.
Namun, mobil milik Asep, ternyata sudah tidak ada. Menurut pengakuan UU, digadaikan ke orang lain.
Pada pemeriksaan awal oleh penyidik, tersangka mengakui bahwa mobil milik korban yang disewa itu digadaikan ke orang lain.