KORAN MANDALA.COM – Ervin (30) warga Desa Sindangpalay Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Selamet Garut.
Ia menderita luka bacokan di kening kirinya yang dilakukan oleh tersangka AK (48) masih warga satu desa.
Kapolsek Karangpawitan Ajun Komisaris Polisi, Nurdin Jaelani, Jumat 29 Desember 2023, mengatakan, akibat perbuatan AK, korban mengalami luka robek bagian kening kirinya cukup lebar.
Kini tersangka AK, berikut barang bukti berupa sebilah golok yang panjangnya sekitar 50 Cm diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian pembacokan bermula dari pertengkaran antara Ervin dengan AK pada malam hari sekira, pukul 20.00.
Korban bersama pamannya berkunjung ke rumah AK. Korban bermaksud menanyakan sepeda motor miliknya yang digadaikan ke orang lain melalui AK.
Diduga, dalam masalah transaksi gadai itu tidak beres, sehingga terjadi percekcokan yang berakhir pertengkaran.
Dalam pertengkaran itu, AK mengambil golok dan membacokannya ke muka Ervin.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Karangpawitan.
Anggota polsek yang tiba di lokasi dengan cepat langsung meringkus AK dan membawa Ervin ke RSUD Garut untuk divicum serta ditolong secara medis.
Atas perbuatannya, AK dijerat pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan.- *** cang anwar