KORANMANDALA.COM – Keberadaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) di Jawa Barat, saat ini baru ada 14 BNNK Kantor dari 27 Kabupaten/ Kota.
Salah satunya BNNK Kuningan merupakan bagian dari BNNK di Provinsi Jawa barat beralamat di Jl. Aruji Kartawinata 27 Kuningan.
Dari 14 BNNK tersebut. Menurut Kepala BNNK Kuningan AKBP Yaya Satyanagara, SH, MH, antara lain, BNNK Bandung, Depok, Cirebon, Bogor, Bandung Barat, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis dan BNNK Kuningan, terang Yaya saat Konferensi Pers, Kamis 27 Desember 2023.
Mengingat jumlah BNNK yang ada di BNNP Jawa barat lebih sedikit dari Jumlah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jabar, kata Yaya, maka diambil kebijakan ada beberapa BNNK yang melakukan Zonasi Wilayah sebagai daerah rayonisasi termasuk BNNK Kuningan menzonasi ke Kabupaten Majalengka, baik kegiatan P2M, Rehabilitasi maupun pemberantasannya.
Tugas pokok BNN RI beserta jajarannya sejalan dengan Program P4GN sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk Psikotropika maupun bahan Adiktif lainnya hanya melakukan interogasi dan penyelidikan saja, selanjutnya diserahkan ke Polres setempat untuk proses hukumnya kecuali korban atau pecandu.
Kuningani memiliki 32 Kecamatan dengan jumlah kelurahan/desa, 15 kelurahan, dan 361 desa. Tahun 2022 Kabupaten Kuningan ditetapkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri berpenduduk 1,204,584 jiwa dengan luas wilayah 1.110,56 km² dan sebaran penduduk 1.020 jiwa/km² dan terdapat 15 tempat wisata.
Sedangkan Kabupaten Majalengka memiliki 26 kecamatan terdiri dari 13 kelurahan, dan 330 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduk mencapai 1.266.981 jiwa dengan luas wilayah 1.204,24 km² dan sebaran penduduk 1.052 jiwa/km² dan 11 tempat wisata yang tersebar di Majalengka.
Terkait Kabupaten Kuningan dan Majalengka sebagai obyek tujuan wisata dengan obyek wisata cukup banyak dan sebagai penyanggah Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati Majalengka maka tidak menutup kemungkinan bakal dijadikan tempat persinggahan, untuk menyalahgunakan dan menjadi wilayah peredaran narkoba.
Seperti diketahui, wilayah Kabupaten Kuningan merupakan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, banyak kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius bagi kita semua.
Dalam hal ini, meskipun menangani dua zonasi BNNK Kuningan berupaya meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.- *** wawan jr