KORANMANDALA.COM – Jumlah Tindak Pidana (JTP) kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko) pada tahun 2023, menurun dibandingkan pada tahun 2022 lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto konferensi pers akhir tahun 2023 di Aula Sanika Satyawada, Mapolres Ciko di Jalan Veteran Nomor 1 Kota Cirebon pada Jumat, 29 Desember 2023.
“Dari trend JTP pada tahun 2023 menurun 19,84 persen dibandingkan dengan tahun 2022,” kata Rano.
Rano menjabarkan, pada tahun 2022 JTP sebanyak 640 kasus, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 513 kasus. “Jadi penurunannya 127 kasus,” ujarnya.
Untuk Trend Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) pada tahun 2023 menurun 4,21 persen dibandingkan tahun 2022. Tahun 2022 JPTP sebanyak 664 kasus dan tahun 2023 sebanyak 636 kasus.
“Jika dibandingkan trend tindak pidana di tahun 2022 dan tahun 2023 mengalami penurunan yakni pada tahun 2023 dengan kasus sebanyak 513 kasus dan penyelesaian perkaranya sebanyak 636 kasus dengan persentase JPTP 123,98%,” paparnya.
Lebih lanjut Rano menjelaskan, untuk kasus Curas, Curat, Curanmor (C3), jumlah kasus C3
di tahun 2023 turun 22 kasus.
“Jumlah kasus C3 antara tahun 2023 tahun dibandingkan pada tahun 2022 lalu, turun 22 kasus. Dari 195 kasus di tahun 2022 menjadi 173 kasus di tahun 2023 dengan trend JTP-nya turun 11,28%,” jelasnya.
Ia merinci, pada tahun 2022, jumlah kasus curat 75 kasus, curas 21 kasus, curanmor kendaraan roda dua 88 kasus dan curanmor mobil 11 kasus.
“Sedangkan di tahun 2023, curat 69 kasus, curas 11 kasus, curanmor R2 90 kasus dan curanmor R4 3 kasus,” katanya.