KORANMANDALA.COM – Kasus tindak pidana kriminalitas sepanjang tahun 2023 di wilayah hukum Polres Kuningan, paling menonjol adalah kasus pembunuhan.
Total jumlah perkara mencapai 429 kasus atau naik sekitar 54,8 persen jika dibanding tahun 2022.
Demikian keterangan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam Siaran Pers akhir tahun di Mapolres Jl.RE Martadinata Ancaran Kuningan, Jumat Desember 2023.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, total tindak pidana terjadi di tahun 2022 sebanyak 277 perkara. Sedangkan tahun 2023 ada 429 perkara, sehingga naik sebanyak 152 perkara atau 54,8 persen.
Kasus paling berat dan menonjol dari perkara yang ditangani, sebut Kapolres Willy, salah satunya kasus pembunuhan di Perumahan Puri Asri Kuningan. Pelaku masih kerabat dari korban meninggal, modus pelaku menghabisi nyawa korban akibat sakit hati atas ucapan korban kepada pelaku.
Willy menyebutkan, pelaku inisial AR (22) adalah mahasiswa salah satu universitas di Kuningan. Sementara korban AT (60) adalah seorang janda pemilik usaha jual beli air kemasan.
Kasus lainnya berupa kasus pengeroyokan santri di pondok pesantren terkemuka di Kuningan.
Dalam kasus ini 18 orang terlibat dan dijadikan tersangka, kini sudah tahap pemberkasan penyidikan.
Dari 18 tersangka itu hanya 6 tersangka yang ditahan karena sudah berusia dewasa. Sedangkan sisanya 12 tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, dalam tindak pidana narkoba, tahun 2022 tercatat 56 perkara. Pada tahun 2023 sebanyak 59 perkara, jumlah ini naik 3 perkara atau 5,3 persen.