KORANMANDALA.COM – Kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan pada tahun 2023 cenderung mengalami peningkatan.
Diketahui jika tahun 2022 sebanyak 56 perkara, namun tahun 2023 sebanyak 59 perkara, artinya naik 3 perkara atau naik 5,3 persen.
Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dIdampingi Kasat Resnarkoba Kompol Udiyanto, SH, MH., saat Konferensi Perss di Mapolres setempat, Jumat 29 Desember 2023.
Jumlah total penyelesaian perkara tindak pidana Narkoba pada tahun 2022 dan 2023 sebanyak 100 persen, terangnya.
BACA JUGA: Prevalensi Narkoba Tahun 2023 Mencapai 3,33 Juta Penduduk Usia 15-64
Jumlah tersangka Narkoba yang ditangkap pada pada tahun 2022 sebanyak 83 orang. Sedangkan Tersangka Narkoba tahun 2023 sebanyak 65 orang, turun 18 tersangka atau turun 21,6 persen
Barang bukti berhasil diamankan pada tahun 2023, antara lain, Ganja 477,1 gram, Sabu 137,44 gram, Sedian Farmasi 10.162 butir, Psikotropika 245 butir, Miras Pabrikan 7.234 botol, Tuak : 248,5 liter, Ciu 676 botol dan 100 liter.
Sementara itu, Kriminalitas Narkoba paling menonjol di tahun 2023 sebanyak 4 perkara yang sebagian besar merupakan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Secara kronologis penangkapan pelaku diantaranya; Hari Senin 03 April 2023 penangkapan pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Psikotropika dan Obat Keras/Bebas Terbatas oleh pelaku inisial ACH barang bukti 32 paket narkotika jenis sabu jumlah total berat kotor 23,37 gram, 107 butir, Psikotropika jenis Alprazolam, 52 butir obat jenis Tramadol dan 10 butir obat jenis Trihexyphenidyl).
Pelaku menyimpan barang bukti tersebut di TPU Ancaran sebelum diedarkan.
Hari Selasa 27 Juni 2023 penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu inisial DS di Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan kabupaten Kuningan. Barang Bukti yang diamankan 14 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 8,56 gram, 1 paket besar narkotika jenis ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat dengan berat kotor 51,78 gram, 1 paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus kertas nasi warna coklat dengan berat kotor 27,17 gram, 2 paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat dengan berat kotor 13,89 gram dan 3 linting narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,60 gram.