KORANMANDALA.COM – Pelayanan Kesehatan bermutu akan meningkatkan status kesehatan dan kepuasan pasien, menitik beratkan pada dimensi mutu, diberikan sesuai dengan standar pelayanan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini serta memperhatikan hak dan kewajiban pasien.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kab.Kuningan dr.Susi Lusiyanti saat di dikonfirmasi terkait pelayanan kesehatan, Jumat 29 Desember 2023.
Ada 6 ktiteria penilaian antara lain, Kebijakan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu kepada :
-Permenkes No 7 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan kesehatan Pada Jaminan kesehatan Nasional
-Permenkes Nomor 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesmasy, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Praktik Mandiri Dokter Gigi.
-Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pada prinsipnya terdapat pengakuan terhadap sertifikat akreditasi yang sebelumnya telah habis masa berlakunya dan pengakuan terhadap pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu.
Re-Akreditasi merupakan perbaikan tata kelola, yang akan meningkatkan mutu/ kinerja Pelayanan kesehatan, yang Sesuai standar, Sesuai harapan/kebutuhan pengguna, Efektif dan efisian.
Hasil akhirnya adalah aman perlindungan terhadap SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan), Masyarakat dan Institusi.
Re-akreditasi Puskesmas Manggari dipimpin langsung oleh dr. Susi Lusiyanti mulai 11 Oktober 2023, dan berakhir di Re-akreditasi Puskesmas Ciwaru 30 Desember 2023.
Dengan demikian tuntas sudah 37 UPTD Puskesmas di Kabupaten Kuningan ter- reakreditasi, sesuai Kebijakan dari Kemenkes RI per 31 Desember 2023 faskes bekerja sama dengan BPJS harus terakreditasi.
Status akreditasi awal ditahun 2017-2019 : dari 37 Puskesmas : Paripurna (-), Utama (11), Madya (25) dan dasar (1).
Sampai dengan saat ini (29 Desember 2023) yang sudah keluar sertifikat re-akreditasi dari Kemenkes RI sebanyak 10 Puskesmas, dengan hasil Paripurna 7 dan Utama 3 Puskesmas.
Pemerintah pusat melalui Kemenkes RI berharap dengan terakreditasinya semua fasilitas kesehatan, Faskes dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitas mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien dengan selalu menerapkan CQI (Continous Quality Improvement) adanya peningkatan mutu yang berkesinambungan secara terus menerus.