KORANMANDALA.COM – Peracik sekaligus merangkap pengedar Minuman keras beralkohol (miras), diringkus anggota Satres Narkoba Polres Garut.
Pengedar itu adalah ERP (36) warga Kecamatan Leles Kabupaten Garut.
Ia diamanakan aparat berikut barang bukti berupa 1 jerigen tuak dan miras oplosan yang siap edar sebanyak belasan bungkus plastik.
Kasie Humas polres Garut, Inspektur Dua Polisi Susilo Adi, 31 Desember 2023, membenarkan kejadian itu.
Ia mengatakan, selain di Kecamatan Leles, aparat juga menyita 56 botol di dari Cilawu dan Kadungora sebanyak 27 bungkus plastik jenis tuak.
Awal penggerebekan para pengedar dan satu peracik miras oplosan itu, dari laporan masyarakat yang ditingkatkan operasi lilin Lodaya.
Patroli dalam upaya untuk penertiban, miras tersebut, diarahkan ke sejumlah titik yang mencurigakan.
Tempat yang diduga menjadi ajang transaksi miras disisir petugas.
Dari hasil penyisiran itu petugas mengamankan terduga pelaku pemakai dan pengedar miras.
Mereka masing-masing berinisial RH (41) warga Kecamatan Garut kota dan MA (32) Warga Cilawu.