KORANMANDALA.COM – Jumlah penerimaan pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada tahun 2023 lalu melampaui target.
Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Indramayu menyebutkan penerimaan pajak pada tahun 2023 lalu mencapai Rp 931,7 miliar.
Sementara target jumlah pendapatan pajak yang ditetapkan Pemkab Indramayu pada tahun 2023 sebesar Rp900 miliar.
“Pendapatan pajak Pemkab Indramayu melampaui target atau mencapai 103,5 persen dengan pertumbuhan 8,74 persen,” kata Kepala KPP Pratama Indramayu, Budi Gunawan.
Budi merinci pendapatan pajak yang mencapai Rp931.715.051.264 tersebut berasal dari Pajak Penghasilan sebesar Rp647.402.608.115 (PPh Non Migas), PPN dan PPnBM sebesar Rp190.956.815.347, PBB sebesar Rp68.379.824.802, dan pajak lainnya sebesar Rp24.975.803.000.
Budi menjabarkan penerimaan pajak pada tahun 2023 tersebut didominasi oleh Industri Pengolahan sebesar 40,37 persen, Administrasi Pemerintahan sebesar 21,82 persen, Perdagangan sebesar 10,57 persen, Pertambangan dan Penggalian sebesar 9,92 persen dan Konstruksi sebesar 3,70 persen.
“Pemkab Indramayu berkontribusi sebesar 14,06 persen atau sekitar Rp130,98 miliar dalam bentuk setoran pajak administrasi pemerintahan, sedangkan kontribusi masyarakat Indramayu dalam bentuk setoran PPh Orang Pribadi berkontribusi sebanyak Rp21,414 miliar dan PPh Pasal 21 keseluruhan sebesar Rp273,66 miliar. Kedua hal tersebut yang akan menjadi sumber penerimaan daerah dalam bentuk dana bagi hasil,” kata Budi saat peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) beberapa waktu lalu.
Budi menambahkan, pihaknya sangat mengapresasi apa yang telah dilakukan oleh Bupati Indramayu bersama tim untuk mendongkrak dan meningkatkan penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendapatan.
“Kami sangat apresiasi langkah konkret yang dilakukan oleh Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, atas komitmen itu kami memberikan penghargaan kepada Bupati Indramayu yang terus melakukan sinergitas dengan semua pihaNk sehingga penerimaan pajak terus meningkat,” kata Budi.