KORANMANDALA.COM – video sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memberikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka viral di medsos.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut telah menerima informasi terkait dan melakukan penelusuran terkait temuan tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyatakan bahwa mereka mendapatkan video viral tersebut sejak Selasa 2 Januari 2024. Setelah mendapatkan video tersebut, Bawaslu segera melakukan pleno dan membentuk tim untuk menelusuri hal tersebut.
Ahmad menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Garut sedang melakukan penelusuran untuk mengumpulkan data yang diperlukan terkait video tersebut.
Mereka juga berencana memanggil seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang terekam dalam video tersebut untuk dimintai keterangan mengenai proses pembuatan video tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu akan menggelar pleno untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan. Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pembina ASN di daerah tersebut.
Ahmad juga menyatakan bahwa para anggota Satpol PP yang terlibat dalam video tersebut diduga bukan merupakan ASN, melainkan tenaga kontrak.
Meskipun demikian, Ahmad menyatakan kemungkinan para anggota Satpol PP itu dapat dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena menggunakan fasilitas pemerintah.
Jika terdapat unsur pidana, Bawaslu akan melanjutkan prosesnya ke Sentra Gakkumdu, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.
Terhadap sanksi yang sudah diberikan kepada pihak terkait, Ahmad menyatakan bahwa itu merupakan kewenangan instansi terkait, dan Bawaslu akan menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait viralnya video tersebut. Ia menegaskan bahwa para pelaku bukan ASN atau pegawai negeri, melainkan tenaga kontrak, dan tindakan etik internal telah diambil terhadap pelaku.