KORANMANDALA.COM – KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat mulai Selasa, 2 Januari 2024.
Ia akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp200 juta.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ News.
Yana mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ucapnya.
Yana dieksekusi bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal.
Selain kurungan, Mantan Walikota Bandung ini juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht.
Dalam perkara ini, Dadang Darmawan dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp271,9 juta.
Baca Juga : Kasus Bandung Smart City, Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, Khairur Rijal dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.811, dan WON950.000.
Ketiganya terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret Yana Mulyana bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Jumat, 14 April 2023.