KORANMANDALA.COM – Bawaslu Kabupaten Kuningan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan PKPU, di sejumlah ruas jalan kabupaten maupun provinsi Rabu 3 januari 2024.
Ketua Bawaslu Kuningan Firman mengatakan, sejumlah APK yang ditertibkan itu diantaranya baligo capres No urut 2 yang dipajang di Bundaran Cijoho.
kemudian caleg DPR RI dari PPP yang terletak didepan SMPN 1 Kuningan dan Caleg DPRD Provinsi dari PDIP yang dipajang di halaman Kantor Sat Pol PP, samping Kantor Samtas serta Kantor Diskominfo.
Firman menambahkan di tempat lain APK yang ditertibkan adalah caleg DPRD Kuningan dari PDIP yang dipajang samping SDN 1 Luragung.
Penertiban itu dilakukan karena melanggar zonasi atau tempat tempat yang dilarang menurut SK KPU No 647 tahun 2003.
Firman berharap adanya kordinasi dalam pemasangan baliho agar tidak ditertibkan.
Semua baliho yang melanggar akan di tindak dan diamankan.
“sudah jelas ada aturanya jika sesuai tidak akan kami tertibkan” imbuhnya.- *** hendra