KORANMANDALA.COM – Kemungkinan kompleksitas persoalan Pemilu, diperlukan komunikasi inten dengan TNI, Polri, dan pihak lainnya.
Termasuk pengawasan APK (Alat Peraga Kampanye) agar ditertibkan, menentukan tempat-tempat yang diperbolehkan dan yang dilarang dengan menetapkan langkah-langkah strategis terkait penanganan sengketa jika terjadi.
Hal itu ditegaskan Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar saat rapat persiapan pemantapan Pemilu 2024, Rabu 03 Desember 2023.
Menurut Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa, pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kuningan melibatkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebanyak 32, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 376, Tempat Pemilihan Suara 3.596, Surat Suara 914.724 lembar, untuk setiap jenis surat suara (DPRD Kabupaten, DPRD Prov, DPRD RI, DPD, Presiden dan Wakil Presiden), dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 895.041.
Berikut, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) 3.596 x 9 (1 ketua, anggota 6 dan keamanan 2). Total melibatkan 32.364 orang,
Partai Politik peserta Pemilu ada 18 Parpol dan Daftar Calon Tetap (DCT) 494 orang.
Sementara tempat penyimpanan sarana Pemilu 2024 berada di Gudang Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kuningan.
Selanjutnya untuk pelipatan dan pengepakan surat suara akan menggunakan GOR Ewangga mulai 8-7 Januari 2024.
“Penempatan gudang ini, guna lebih memudahkan pengawasan dan pengamanan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Firman menyebutkan, Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum) sebanyak 32 kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa 376, dan Pengawas TPS 3.596.
Terkait netralitas ASN,TNI/Polri,dan Aparat Desa, sejak 18 Desember 2023 telah dilakukan himbauan dan menyebarkan himbauan tentang aturan serta jadwal kampanye.
“Sedangkan penertiban APK yang melanggar aturan sudah dimulai sejak masa kampanye bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan,” ujar Firman.- *** wawan jr