KORANMANDALA.COM – Ratusan butir pil terlarang dan keras yang merupakan ketersediaan farmasi termasuk seperangkat alat hisap sabu-sabu, berhasil disita dari seorang tersangka berinisial, AP (28) warga kampung Pasanggrahan Desa Majasari Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut. AP ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Garut di rumahnya.
Selain mengamankan 440 butir pil jenis Tramadol,juga tersangka digelandang ke Mapolres, untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka selain pengedar obat keras dan terlarang, juga pemakai sabu-sabu. Karena saat dilakukan penggeledahan di rumahnya didapati seperangkat alat pengisap sabu-sabu,” kata Kasatres Narkoba Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Juntar Hutasoit, Senin 8 Januari 2024.
Selain pemakai sabu-sabu, AP juga pengisap tembakau sintetis.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh tim Satres Narkoba diantaranya satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari bekas botol air mineral kemasan, satu buah sedotan plastik dan dua buah plastik klip bening.
AP dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Penangkapan AP bermula dari infornasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh pihak Satres narkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, Ap mengaku mendapatkan obat keras jenis Tramadol dari ZM warga Limbangan yang sudah diringkus terlebih dahulu.
Kemudian transaksi obat itu dilakukan dengan cara dikirim langsung oleh ZM ke rumahnya. ZM membandrol Tramadol per box yang berisi 5 lembar dengan harga Rp.175.000. Sementara AP mendapat keuntungan dari per box sebesar Rp.75.000.
AP mengakui mulai berjualan kesediaan obat farmasi tersebut sejak September 2023 dan menjalin kerja sama dengan ZM dalam menjalankan bisnisnya.