KORAN MANDALA.COM – Hanya selang beberapa jam setelah berhasil meringkus seorang pengedar obat keras Terlarang di kawasan Cibiuk Garut, kini seorang bandar Obat keras Terlarang, berinisial ZM (29) warga Limbangan Garut juga dibekuk Satres Narkoba Polres Garut, di rumahnya.
Kasat Reserse Narkoba polres Garut, Ajun Komisaris Polisi, Juntar Hutasoit, Senin 8 Januari 2024, mengatakan kepada wartawan di Mapolres, penangkapan bandar dan pengedar obat keras Terlarang tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya tersangka yang mengedarkan obat terlarang di Cibiuk.
Dari ZM, Unit II Satres Narkoba, berhasil mengamankan selain tersangka juga obat keras Terlarang yang siap dikirimkan ke para pengedarnya sebanyak 2.075 tablet dari beberapa jenis yang diantaranya terdapat kandungan psikotropika.
Jenis obat keras Terlarang yang disita itu berupa Tramadol sebanyak 900 butir, Merlopam Lorazepam 2 mg 68 butir, 1000 tablet Desktrometorfam, 70 butir Camlet Alprazolam 1 mg, dan 37 tablet Riklona Clonazepam 2 mg.
BACA JUGA: Pemakai Sabu dan Pengedar Obat Terlarang, Diringkus Satres Narkoba Polres Garut
MZ saat dilakukan pemeriksaan awal, kepada petugas mengakui barang haram itu diperoleh dari tersangka A yang kini masuk ke daftar Dalam Pencarian Orang (DPO).
Barang itu, menurut ZM, dikirim ke rumahnya melalui jasa transportasi online.
“Dia menjualnya hanya untuk mendatangkan keuntungan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari yang dilakukannya sejak 2021 lalu hingga sekarang” tandas Kasat reserse Narkoba.
Keuntungannya, menurut pengakuan ZM, dari penjualan obat jenis psikotropika sebesar Rp 30 ribu per lembar. Kemudian dari jenis Calmet Alprazolam 1 mg, Merlopam Lorazepam 1mg sebesar Rp. 50 ribu setiap lembarnya. Serta dari Riklona Clonazepam 2 mg Rp. 25 ribu/lembar.
Selanjutnya dari pil Tramadol dan Destrometorpam mendapat keuntungan Rp. 30 ribu untuk perlembarnya.
Dalam pengedarannya kepada pengecer yang khusus di kawasan Garut Utara itu, dilakukan dengan cara mendatangi ke tiap rumah pengecer dibayar secara COD.