KORANMANDALA.COM – Sebanyak 70 sepeda motor berbagai jenis dan merek, terjaring operasi knalpot brong oleh empat Polsek di Garut.
Operaso itu dilaksanakan sejak Senin 8 Januari hingga Selasa 9 Januari 2024.
Kasie Humas Polres Garut, Inspektur Dua Polisi, Susilo Adi mengatakan, sepeda motor yang dijaring itu dari Polsek Cisrupan, Wanaraja, Leuwigoong dan dua Sekolah di lingkungan Polsek Tarogong Kidul.
“Sepeda motor itu untuk sementara diamankan di masing-masing Polsek dan bisa diambil oleh pemiliknya apabila pemiliknya bersedia menggantinya dengan knalpot standar” tutur Adi.
Yang menjadi dasar hukum dilaksanakannya operasi penertiban knalpot brong ini adalah karena adanya aduan atau keluhan dari masyarakat tentang pengguna knalpot brong.
Selain itu, Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selebihnya, menurut Susilo Adi, pelaksanaan penertiban knalpot brong tersebut, dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Pelaksanaan operasi knalpot brong di setiap Polsek di Wilayah Hukum Polres Garut itu, langsung dipimpin oleh masing-masing Kapolsek.
Kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tersebut, diberikan edukasi tentang keselamatan dalam berlalu lintas.
“Selebihnya menghimbau agar pengendara untuk tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas” tandas Susilo Adi.- *** cang anwar