KORANMANDALA.COM – Seorang pemuda warga Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, berinisial MQ (25), diringkus Anggota Polisi dibantu, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Pasirwangi.
MQ tak sempat kabur karena sudah terkepung. Dia ditangkap di rumahnya karena diduga sebagai pelaku pengedar obat keras Terlarang dan terbatas, di kawasan Pasirwangi.v
Pihak Tim Penangkapan, berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa, 1 buah handphone, 1 sepeda motor, 73 butir pil jenis Tramadol, Therohex 28 tablet, Exmen 28 butir, Bodrex 30 tablet dan uang tunai sebesar Rp 94.000.
Kapolsek Pasirwangi, Inspektur Satu polisi, Wahyono Aji, Selasa 9 Januari 2024, kepada wartawan menyebutkan, penangkapan diawali dari laporan masyarakat di kawasan Desa Sirnajaya Kecamatan Pasirwangi yang didicurigai menjadi tempat peredaran pil Terlarang.
Warga merasa resah dan terganggu dengan adanya hal tersebut. Akhirnya melaporkannya ke Polsek.
Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku pengedar obat keras Terlarang itu adalah MQ.
Pihak Polsek Langsung meminta didampingi oleh Koramil dan Satpol PP Pasirwangi, untuk melakukan penggerebekan di kawasan Bayongbong.
“Kini kasusnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Garut untuk proses hukum selanjutnya” tandas Kapolsek.- *** cang anwar