KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota tangkap tiga orang pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial
S berusia 55 tahun, J berusia 60 tahun, dan AS berusia 82 tahun.
Mereka tertangkap tangan saat melakukan aksinya di Kampung Kutasirap RT 02 RW 14 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
“Para tersangka ini mengoplos gas elpiji subsidi ke tabung gas non subsidi,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto saat konferensi pers di halaman mapolres setempat pada Jumat, 12 Januari 2024.
Aksi para tersangka ini bermula saat pelaku J dan S mendapat pesanan dari AS berupa 29 tabung gas LPG 3 kg untuk dipindahkan ke dalam tabung gas LPG 12 dan 5.5 kg.
Tersangka J dan S kemudian memindahkan isi gas LPG 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 kg.
Pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 5.5kg dan 12 kg dengan cara menyatukan kedua lubang tabung mengunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi.
“Jadi pelaku AS membawa tabung gas LPG 3 kg (bersubsidi) dalam keadaan isi dan tabung gas LPG 12 dan 5.5 kg dalam keadaan kosong diantar ke rumah J menggunakan sepeda motor roda 3 untuk memindahkan isi gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg dengan memberikan upah per tabung elpiji 12 kg sebesar Rp40.000 dan untuk tabung 5,5 kg sebesar Rp15.000,” ungkap Rano.