Setelah dioplos, kemudian AS menjual kembali kepada masyarakat sebesar Rp200.000 dan untuk yang tabung gas LPG 5,5 kg sebesar Rp100.000. Hal tersebut di lakukan oleh para tersangka selama 3 bulan.
“Para pelaku ini melakukan aksinya terjadi sejak bulan November 2023 hingga Januari 2024, yang setiap bulannya terjadi sebanyak 8 kali pengiriman, dan dalam setiap pengirimannya menggunakan tabung LPG 3 Kg subsidi sebanyak 30 tabung,” kata Rano.
Menurut Rano, perbuatan tiga tersangka ini telah menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp13.680.000.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 buah tabung gas elpiji 3 kg, 2 buah tabung gas 12 kg, dan 2 buah tabung gas LPG 5,5 kg.
Selian itu polisi juga menyita 10 buah tutup segel tabung gas elpiji, satu unit kendaraan sepeda motor roda 3 merek Viar dan 1 buah handphone.
“Para tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rano. (Chs)