KORANMANDALA.COM – Tiga pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aksi kejahatannya.
Mereka ditangkap di Kampung Kutasirap RT 02 RW 14 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
“Para tersangka ini tertangkapnya tangan mengoplos gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 5.5 kg, dan 12 kg,” kata Rano di Mapolres Cirebon Kota, Jumat,12 Januari 2024.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial S berusia 55 tahun, J berusia 60 tahun, dan AS berusia 82 tahun.
Menurut Rano, ketiga tersangka ini telah melakukan aksi kejahatan mereka sejak tiga bulan lalu.
“Para pelaku ini melakukan aksinya sejak bulan November 2023 lalu sampai dengan Januari 2024. Dan setiap bulannya terjadi sebanyak 8 kali pengiriman,” kata Rano.
Rano menyebutkan, akibat perbuatan para pelaku ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp13.680.000.