Para pelaku bersama barang bukti 24 buah tabung gas elpiji 3 kg, 2 buah tabung gas 12 kg, dan 2 buah tabung gas LPG 5,5 kg,10 buah tutup segel tabung gas elpiji, satu unit kendaraan sepeda motor roda 3 merek Viar dan 1 buah handphone diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan,
para pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah di Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Ketiga pelaku ini terancaman hukuman pidana penjara 6 tahun,” kata Anggi. (Chs)