KORANMANDALA.COM – Dua tersangka pengedar Sabu sabu, masing-masing berinisial TD (38) dan DSR (27), warga kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, dibekuk Satnarkoba Polres Garut, saat berada di rumahnya masing-masing.
Kasat Narkoba Polres Garut Ajun Komisaris Polisi, Juntar Hutasoit, Sabtu 13 Januari 2024 mengatakan, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1paket narkotik jenis Sabu sabu seberat 0,92 gram, alat hisap/bong, satu timbangan digital, 1 gunting, korek api gas, 1 Gulung lakban merah, 1 Tas selendang, Handphone ViVo biru dan satu lembar screenshot percakapan WA.
Kini TD dan DSR, diamankan di Mapolres Garut, untuk proses hukum selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan oleh pihak penyidik, kedua pelaku mengakui memperoleh sabu sabu itu dari seseorang berinisial A yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
TD dan DSE ditangkap oleh anggota Sat Narkoba.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan.
Kedua tersangka pengedar sekaligus pemakai, dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.- *** cang anwar