KORANMANDALA.COM – Ratusan botol minuman keras beralkohol (miras) disita tim patroli Polsek Pameungpeuk Garut.
Miras itu disita dari sejumlah Warung dan toko yang ada di obyek wisata Sayangheulang.
Kasat Samapta Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Masrokan, Sabtu 13 Januari 2024 menerangkan, penyitaan miras dari toko dan warung itu, milik lima orang pengedar warga Pameungpeuk Garut.
Miras tersebut dari berbagai jenis dan ukuran, sebanyak 104 botol dan kini diamankan bersama lima pemiliknya untuk proses hukum selanjutnya.
Penyitaan miras tersebut berawal dari laporan dan kecurigaan dari pihak Polsek setempat.
Karena, kata Kasat Samapta, disinyalir masih adanya peredaran miras di wilayah Garut Selatan.
Sinyalemen Pihak Polsek itu ternyata terbukti. Melalui patroli dengan sasaran miras dan obat terlarang, aparat melakukan penggeledahan di sejumlah toko dan warung di obyek wisata tersebut.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan ratusan botol miras.
Pelaksanaan operasi penyakit masyarakat ini dilakukan gencar oleh seluruh jajaran Polsek di Garut dalam upaya meningkatkan kamtibmas.- *** cang anwar