KORANMANDALA.COM – Satuan Unit Tipidter Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka pelaku penimbun BBM jenis Pertalite berinisial GP (30), warga kecamatan Samarang Kabupaten Garut di rumahnya.
“GP kini diamankan bersama barang bukti berupa 1 Unit kendaraan Mitsubishi kuda no Pol Z 1047 DH, 15 Jerigen berisi pertalite masing-masing 30 liter, 1 Galon air mineral isi 15 liter dan 1 pompa DC 12 V” kata Kasat reskrim Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Ari Rinaldo, Minggu 14 Januari 2024,
Menurut, Kasat reskrim, terungkapnya perbuatan GP bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada niaga bahan bakar yang mencurigakan.
Dari hasil penyelidikan, pihak Satreskrim berhasil mengungkap tersangka. Diduga GM setiap hari melakukan pembelian BBM jenis pertalite sebanyak 450 liter dari salah satu POM yang ada di wilayah Garut.
Dalam kurun waktu satu minggu itu, BBM yang dibeli oleh GP mencapai 1.350 liter. Sementara dalam ketentuan sudah dibatasi.
Pembelian yang melebihi aturan itu dilakukan GP dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.
“GP membeli bensin menggunakan mobil yang sudah dimodif” katanya.
Pertama dia memasang slang dari tanki mesin mobil yang disambungkan memakai pompa penyedot air bertenaga accu dan dialirkan ke jerigen yang sudah disiapkan di dalam mobil, sebanyak 15 jerigen.
BBM jenis Pertalite itu dibeli oleh GP seharga Rp. 10.000 per liternya dan dijual kembali kepada umum seharga Rp. 11.200/ liter.
Dalam melakukan bisnis BBM terlarang itu, GP mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 hingga Rp. 5 juta per bulan.