KORANMANDALA.COM – Kasus Narkoba di Kabupaten Kuningan sepanjang tahun 2023 cenderung semakin marak dan merupakan wilayah kabupaten yang berpotensi rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Bahkan lebih parahnya lagi, Kuningan dinyatakan sebagai kabupaten darurat Narkoba.
“Secara jujur Saya sebagai penegak hukum merasa terpukul dan merasa sedih dengan semakin maraknya kasus narkoba di Kabupaten Kuningan,” ungkap Wawan Gusmawan,SH, anggota Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, disela acara talk show dengan tema terkait “Darurat Narkoba” di Radio Kuningan FM Jl. Aruji Kartawinata nomor 03 Kuningan
Dengan semakin maraknya kasus barang haram itu, kata Wawan, membuat dirinya secara pribadi dan lembaga merasa prihatin.
Seperti diketahui banyak orang yang nekat menjadi pengedar narkotika dan obat terlarang lainnya.
Apakah karena masalah ekonomi yang semakin sulit akhir-akhir ini atau mungkin disebabkan sulitnya lapangan pekerjaan, hingga praktis banyak kaum penganggur.
Menurut Wawan Gusmawan, perkara narkoba yang masuk ke kantornya mengalami peningkatan
“Dengan meningkatnya kasus narkoba, selama ini mungkin kita sebagai orang tua gagal dan lalai dalam pencegahan terhadap putra-putrinya, sehingga terjerumus ke dunia narkoba” kata Wawan yang kapasitasnya sebagai bidang Hukum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, Mas Jono selaku Host/penyiar Radio Kuningan FM, menyebutkan, untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku hukumannya harus diperberat.
Upaya lain untuk mengeleminir pergerakan para bandar dan pengedar narkoba, maka semua elemen harus bergerak memerangi narkoba.
“Namun di sisi lain ada kekurang pedulian masyarakat terhadap persoalan tersebut karena kekurang pahaman, maka perlu diadakan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)” ungkapnya kepada koranmandala, Senin 15 Januari 2024.