KORANMANDALA.COM – Dalam upaya mengantisipasi dan menghindari hal-hal yang tidak diharapkan dalam Pelaksanaan Pemilu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon, menandatangani perjanjian kerjasama terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 34.881 petugas Pemilihan Umum tahun 2024 di ruang Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa 16 Januari 2024.
Program ini dimaksudkan untuk mengcover para penyelenggara pemilu tahun 2024 terdiri dari anggota KPU, PPK, PPS, KPPS, petugas ketertiban, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja atau kematian pada proses penyelenggaraan pemungutan suara Februari mendatang.
Dikatakan Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat, Pemda Kuningan telah mengalokasikan anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggaraan pemilu tahun 2024, sebanyak 34.881 petugas dengan peserta terbanyak KPPS 25.172 orang.
“Kita bercermin pada Pemilu 2019, berdasarkan update data KPU menyebutkan Jumlah KPPS yang meninggal 486 petugas dan 4.849 orang petugas KPPS sakit. Hal itu menjadi daya dorong bagi Pemerintah Daerah Kuningan, agar petugas penyelenggara Pemilu tahun 2024 mendapatkan jaminan sosial atas resiko dalam menjalankan tugasnya” ungkapnya.
Iip Hidajat menyebutkan, Perjanjian kerjasama ini menjawab kekhawatiran Pemerintah Daerah, terutama bagi dirinya suasana kebatinan para petugas pemilu, dapat dirasakan sehingga mereka mendapatkan jaminan sosial atas pekerjaan yang mereka lakukan.
Lebih jauh Iip Hidayat berharap agar BPJS Ketenagakerjaan dapat fast respon terhadap segala kemungkinan dan kejadian yang terjadi.
Dirinya berharap apabila terjadi konsekuensi logis yang di akibatkan karena kecelakaan ataupun kematian agar segera dibayarkan.
Sementara itu, Premi akan dibayarkan Pemda Kuningan untuk melindungi 34 ribu lebih petugas Pemilu 2024 sebesar Rp 10.435/per-orang dengan nilai kebermanfaatan sebesar Rp 110 Juta bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia ketika bertugas.
Selain itu, ada tambahan bantuan beasiswa pendidikan 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi total senilai Rp 174 Juta. Sedangkan santunan kematian di luar jam kerja sebesar Rp 42 juta.- *** wawan jr