KORANMANDALA.COM – Seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang mainan keliling diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cirebon.
Pria berinisial N berusia 40 ini ditangkap atas dugaan telah melakukan rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan peristiwa pencabulan ini terjadi di Kecamatan Gegesik pada bulan Desember 2023 lalu.
“Peristiwa pencabulan ini terjadi pada 25 Desember 2023 lalu,” kata Sumarni di Mapolresta Cirebon, Selasa, 16 Januari 2023.
Peristiwa ini tersebut bermula saat kedua korban sedang berada di sekitar rumah warga.
“Kedua korban ini sedang bermain di rumah tetangga salah satu korban. Mereka kemudian melihat tersangka sedang menjajakan mainan,” kata Sumarni.
Kedua korban, lanjutnya, kemudian memanggil tersangka dengan tujuan membeli mainan.
Tersangka N justru mengiming-imingi korban mainan gratis kemudian ia melakukan aksi bejatnya kepada dua anak perempuan yang masih di bawah umur itu.
“Tersangka di sini justru menanyakan kepada kedua korban Nok pengen dolanan beli (pengen mainan nggak),” ungkap mantan Kapolres Subang ini.