KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cirebon menangkap seorang pria berinisial N berusia 40 tahun.
N yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual mainan keliling ini ditangkap atas dugaan telah melakukan rudapaksa terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan N ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.
“Anggota Sat Reskrim Polresta Cirebon menangkap seorang pedagang mainan keliling berinisial N (40) diduga mencabuli dua anak di bawah umur,” kata Sumarni di Mapolresta Cirebon, Selasa, 16 Januari 2024.
Mantan Wakapolrestro Bekasi ini menjelaskan dalam melancarkan aksi bejatnya, ersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan mainan.
“Tersangka mengiming-imingi korban memberikan mainan gratis untuk memperdayai mereka dan meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada siapa pun,” kata Sumarni.
Namun, aksi pencabulan yang dilakukan pada 25 Desember 2023 tersebut dilihat salah seorang saksi yang langsung memberitahukannya kepada orang tua korban.
Sehingga orang tua korban melaporkannya ke Polresta Cirebon yang langsung ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka N.
“Kedua korban diiming-imingi mainan sehingga terperdaya untuk menuruti nafsu bejat tersangka,” ungkapnya.