Dari hasil pemeriksaan sementara, rumah kedua korban dan rumahnya tersangka juga berdekatan.
Polisi telah mengamankan tersangka N bersama barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka N diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Sumarni.
Dalam kesempatan ini, Sumarni mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi bejat N untuk segera melaporkannya ke Polresta Cirebon. (Chs)