KORANMANDALA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan didampingi petugas Dinas Perhubungan, dengan tegas kembali melakukan razia APK (Alat Peraga Kampanye) dari salah satu partai politik yang melanggar dan terpasang di papan reklame jalan utama Siliwangi Kuningan, Selasa 16 Januari 2024.
Penurunan baliho itu menunjukan sikap tegas Bawaslu tanpa pandang bulu, baik kepada caleg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPR-RI yang memasang APK ditempat terlarang.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, di sela giat razia mengatakan, sejumlah APK yang ditertibkan itu mulai dari bundaran jalan Cijoho sampai sepanjang jalan siliwangi.
“Kami menerima laporan dari petugas dan berdasarkan informasi di lapangan, hari Sabtu 13 Januari 2024 terpasang APK di lokasi terlarang. Lalu kami melayangkan surat melalui pemerintah daerah. Kemudian ditindaklanjuti hari ini,” ungkapnya.
Firman menyebutkan, bahwa APK yang di tertibkan adalah caleg DPRD RI dari partai Gerindra.
APK tersebut terletak di jalan Siliwangi serta ada beberapa Baliho capres No. 1 di rumah warga yang letaknya sama di jalan siliwangi Kuningan.
Terkait penertiban itu adalah yang melanggar zonasi atau tempat yang dilarang menurut SK KPU No 647 tahun 2003.
Pihak Bawaslu sudah jauh- jauh hari melakukan sosialisasi dan mengingatkan caleg untuk berkoordinasi, terkait lokasi pemasangan APK.
Hal ini sesuai SK KPU NO.647 tahun 2923 tentang zonasi atau tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.- *** wawan jr