KORANMANDALA.COM – Satnarkoba Polres Kuningan Tangkap 3 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat terlarang. Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiono saat jumpa pres di mapolres Kuningan, Selasa 16 Januari 2024.

AKBP Willy Andrian Menerangkan, bahwa di awal tahun 2024 Satnarkoba beserta jajaran telah berhasil mengamankan 3 tersangka kasus narkotika, dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polres Kuningan.
dengan 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 tersangka pengedar obat keras tanpa ijin.

Willy menambahkan, dari 3 orang tersangka Satu di antaranya merupakan residivis dengan inisial NS (39) warga Kecamatan Ciawigebang, PB (32) warga Kecamatan Kuningan dan SM (25) warga Kecamatan Cimahi.

NS ditangkap saat berada di kamar kosan yang berada di Desa Balong, Kecamatan Sindangagung, Kuningan. Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang disimpan di atas rak piring kamar kosan.

Sementara dari penangkapan pelaku PBL, petugas menemukan paket sabu seberat 8,12 gram. Pelaku ditangkap saat mengedarkan sabu di kawasan rest area Panawuan, Cigandamekar dengan modus sistem tempel.

Sedangkan pelaku SM ditangkap saat berada di rumahnya. Upaya penggeledahan dilakukan petugas di rumah pelaku, kemudian ditemukan 370 butir hexymer, 142 butir trihex, 6 butir tramadol dengan total 518 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku ini dengan cara system tatap muka atau COD dan juga dengan cara system tempel dengan memberikan lokasi barang haram tersebut.

Untuk Dua pelaku tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan – Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan mengedarkan obat keras tanpa ijin edar disangkakan pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” imbuhnya.- *** hendra




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel

Kontributor Koran Mandala

Exit mobile version