KORANMANDALA.COM – Polsek dan Koramil Cikajang menutup aktivitas penambangan emas liar di desa Cihideung Desa Karamatwangi Cikajang. Aparat menghimbau agar penambangan liar itu dihentikan.
Selama ini, kawasan Cihideung Desa Karamatwangi Cikajang selalu dijadikan tempat penggalian emas secara, liar oleh masyarakat.
Kapolsek Cikajang, Ajun Komisaris Polisi Adnan membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu 17 Januari 2024.
Masyarakat, menurut Kapolsek, menambang dengan cara menggali tebing dengan ke dalaman belasan meter.
Selain menutup ilegal mining itu, aparat juga memsang spanduk larangan terhadap penggalian liar tersebut di sejumlah tempat.
“Melarang karena aktivitas mining tersebut membahayakan dan akan memicu bencana alam banjir dan longsor” tegas Kapolsek.
Kepada yang melakukan penggalian liar bila tidak menggubris larangan ini, tandas Adnan, akan dikenakan pasal 158 Undang undang no. 3 tahun 2022 tentang perubahan atas undang undang Nomor. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Pelaku terancam pidana penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 100 miliyar.- *** cang anwar