KORANMANDALA.COM – Setelah dua hari dilakukan pengintaian, pihak Satpol PP Garut berhasil menyita 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang kawasan Garut Kota.
Kerugian negara dari pajak rokok ilegal tersebut mencapai Rp1,7 milyar.
“Ini melebihi jauh dari target pihak tim kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe madya pabean C Tasikmalaya yang menargetkan 500 ribu batang “, ujar Usep Basuki Eko kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Rabu 17 Januari 2024 kepada wartawan di kantornya.
Namun demikian, tutur dia, kalau di daerah lain paling tinggi itu hanya 200 ribu batang. Malah pemecah rekor pernah dipegang oleh Bekasi mencapai 600 ribu batang.
“Ini merupakan satu keprihatinan, karena peredaran rokok ilegal di Garut cukup masif. Di daerah lain tidak berarti tidak ada. Hanya pengungkapannya, kemungkinan tidak sekencang di Garut” tandasnya.
Pengungkapan penyitaan rokok terbesar ini di Garut, adalah berkat adanya kerja sama intelejen yang bernama Pulinpo (Pengumpulan Informasi).
Dari informasi itu terus ditindaklanjuti dengan pelaksanaan operasi selama dua hari.
“Baru ditemukan gudang tempat penyimpanannya pada Rabu, 17 Januari 2024 dini hari dan langsung dilakukan penggerebekan” katanya.
Dikatakan pula, operasi yang dilakukan oleh pihaknya tidak sebatas pada rokok ilegal dan miras. Namun para pemuda yang melakukan pesta miraspun berhasil diamankan.
Diantaranya tempat tempat penjualan miras yang kini beralih ke warung warung jamu dan sembako.- *** cang anwar