“Setelah melakukan pembunuhan RZ dan PD terlihat di CCTV itu dibuktikan dengan adanya bukti rekaman pelarian CCTV di sebuah minimarket di Loji, dan kemudian RZ pulang ke Banyumas dengan motor korban dan OC menyuruh Membuang barang bukti, dan RZ membuangnya di Sungai Serayu,” tuturnya.
Pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, dan pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Adapun barang bukti yakni motor korban, HP pelaku dan termasuk beberapa pakaian dan HP PD yang digunakan RZ, dan RZ akan dijerat KUHP pasal pembunuhan berencana pasal 340 junto pasal 56 dan atau pasal 365 ayat 3 atas pasal 338 dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.- *** yuda