KORANMANDALA.COM – Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kuningan Meraih predikat “Baik” dengan indeks 3,39.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hasil Evaluasi SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, indeks SPBE Pemkab Kuningan terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 meraih indeks 2,24 dengan predikat “Cukup”, dan tahun 2022 meningkat dengan nilai indeks 2,88 atau predikat “Baik”.
“Alhamdulillah, indeks penerapan SPBE di Pemkab Kuningan tahun 2023 berpredikat “Baik” dengan nilai 3,39. Hal ini atas dukungan dan kerjasama dalam mewujudkan digitalisasi layanan pemerintahan sehingga berjalan efektif dan efisien,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si, didampingi Kabid Aptika Hj. Engking Sarki, S.Sos., Kamis18 Januari 2024.
Pemkab Kuningan, sambung Ucu Suryana, akan terus meningkatkan inovasi dalam hal pelayanan publik secara digital di tahun 2024 ini.
Pihak Diskominfo telah mengimplementasikan (SPBE) dengan cara mengintegrasikan berbagai aplikasi layanan publik, layanan administrasi dan layanan keuangan di lingkup Pemkab Kuningan.
“Berbagai layanan yang terintegrasi tersebut tidak hanya dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, juga mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Kuningan, bahkan nilai indeks SPBE tersebut melesat tajam sebesar 0,51, dari angka 2,88 pada tahun 2022 menjadi 3,39 pada tahun 2023 dan berhasil meraih predikat “Baik” tingkat nasional,” ungkapnya.
Sementara, Kabid Aptika Hj. Engking Sarki, S.Sos., menambahkan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi.
“Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik,” terangnya.- *** wawan jr