KORANMANDALA.COM – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polre Cirebon Kota menggelar kegiatan penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) terhadap para personel.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Cirebon Kota AKP Sukirno pada Kamis, 18 Januari 2024.
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Cirebon Kota, Nomor: Sprint/45/I/Huk. 12.10/ 2024, tanggal 15 Januari 2024, bertujuan untuk melaksanakan Operasi Gaktibplin dilingkungan jajaran Satker Polres Cirebon Kota.
Anggota Sie Propam memeriksa satu per satu smartphone milik para personel Polres Cirebon Kota.
Sukirno mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya aplikasi yang menyimpang tersebut.
“AKP Sukirno menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk mendisiplinkan personel dari aplikasi yang menyimpang agar tidak mengganggu kedinasan,” kata Sukirno.
Adapun sasaran dari kegiatan Gaktibplin ini yakni penggunaan aplikasi judi online, dan pinjaman online (pinjol).
“Ini semata-mata agar personel yang menggunakan aplikasi tidak mendukung tugas kedinasan untuk segera dihapus. Agar pelaksanaan tugas dilakukan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, lanjut Sukirno, pihaknya tidak mendapatkan adanya personel yang menggunakan aplikasi menyimpang.
“Alhamdulillah tidak kami temukan. Kami tegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polri,” tegasnya. (Chs)