“Baik itu secara verbal atau lisan, apalagi terhadap fisik di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujarnya.
Ditegaskannya, dalam proses penegakan hukumnya, pihaknya tidak hanya menindak tegas para pelakunya, tetapi juga memberikan pendampingan psikologi kepada korban perempuan dan anak.
“Hal ini dilakukan guna untuk memulihkan kondisi psikis korban,” tandasnya. (Chs)
1 2