Adapun Ketentuan Umum pelaksanaan Kampanye melalui metode Rapat umum diantaranya, Petugas kampanye wajib melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan/atau pemangku wilayah setempat untuk mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Massa yang menghadiri kampanye rapat umum menggunakan kendaraan dalam keberangkatan dan kepulangan, dilarang :
– Melanggar peraturan lalu lintas;
– Merusak fasilitas umum; dan
– Mengganggu ketertiban umum.
Petugas kampanye wajib memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban lokasi pada saat, selama, dan setelah pelaksanaan kampanye.
Demikian ditegaskan Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono.- *** wawan jr