KORANMANDALA.COM – Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memastikan netralitas ASN kota Bandung selama pemilu 2024.
Menurut Bambang, jika terdapat ASN yang kedapatan mengikuti politik praktis akan mendapatkan teguran sesuai dengan aturan yang berlaku.
“ASN netral itu sudah menjadi keharusan, jika tidak pasti akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Bambang Senin 22 Januari 2024.
Kata Bambang, sejauh ini belum ada ASN yang kedapatan mengikuti kampanye bagi salah satu Pasangan Calon Presiden maupun calon Anggota DPRD.
Menurut aturan yang ada, ASN yang tidak netral bisa mendapatkan hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 Juta.
Hal tersebut tertuang dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, pasal 2 huruf f tentang ASN.
“Aturannya sudah ada jadi kalau ada yang melanggar pasti akan kita tindak,” ucapnya.
Bambang juga meminta kepada masyarakat kota Bandung agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye 2024.
“Kita sama-sama untuk menjaga kondusivitas lingkungan selama kampanye 2024,” ucapnya.- *** dwi