Tersangka MM diketahui sehari-harinya bekerja serabutan dan menikah dengan korban sejak tahun 2021. Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkas Kombes Pol. Sumarni.- *** wawan jr

1 2
Sumber:

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version