KORANMANDALA.COM – Ribuan knalpot brong hasil pelaksanaan operasi penertiban di seluruh wilayah jajaran Polsek Garut berhasil diamankan yang kemudian akan dimusnahkan.
Pemaparan hasil operasi penertiban knalpot brong tersebut langsung dilakukan oleh Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi Rohman Yonky Dilatha di hadapan para wartawan di Mapolres Garut, Selasa 23 Januari 2024.
Menurut Kapolres, melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua tersebut dimulai dari 1 hingga 22 Januari 2024 di seluruh wilayah Garut dengan hasil sebanyak 1.635 buah knalpot tidak standar.
“Pada Oktober 2023 lalu, telah dilakukan penindakan serupa dengan jumlah knalpot brong yang dimusnahkan seluruhnya sebanyak 1.011 buah. Penindakan knalpot ini merupakan kinerja dari seluruh polsek yang ada wilayah hukum Polres Garut yang dilakukan mulai dari jalan, sekolah, pabrik hingga ke tempat lainnya” tutur Kapolres.
Adapun dasar hukum pelaksanaan penindakan pelanggar knalpot tidak standar yakni pasal 106 ayat (3) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 48 ayat 92) dan ayat (3) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Ditambahkan oleh Kapolres, selain melakukan penindakan, Polres Garut juga melakukan upaya seperti sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar.
Karena selain melanggar peraturan lalu lintas, juga mengganggu kenyamanan warga masyarakat. Bahkan ada kasus penganiayaan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong tersebut.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan memberikan sosialisasi, himbauan serta larangan penggunaan knalpot brong hingga Garut benar-benar terbebas dari knalpot bising” tandasnya.- *** cang anwar