KORANMANDALA.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pol PP Kota Bogor, dan pihak Kepolisian telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan.
Tindakan ini dipicu oleh aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan banyaknya APK yang dipasang oleh peserta pemilu, yang dianggap dapat membahayakan pengguna jalan.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menjelaskan bahwa penindakan terhadap APK ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KPU nomor 235.
“Maraknya APK di jalan protokol diadukan ke kita dan ke Pol PP. Untuk penindakan, kita juga menginventarisir APK-APK yang melanggar ketentuan KPU nomor 235,” ungkap Herdiyatna pada Selasa 23 Januari 2024.
Menurutnya, keputusan KPU telah menentukan titik lokasi pemasangan APK, dan APK di luar keputusan tersebut akan ditertibkan. Dalam catatan Bawaslu Kota Bogor, terdapat 823 baliho, 1.137 spanduk, 72 umbul-umbul, 516 bendera partai politik, dan 2.755 APK capres/cawapres yang melanggar ketentuan KPU.
“Prioritas penertiban APK akan dilakukan di jalan protokol di Kota Bogor, seperti di Kecamatan Tanah Sareal, misalnya di Jalan Sholeh Iskandar,” tambahnya.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyatakan bahwa himbauan telah disampaikan kepada partai politik untuk menertibkan APK sebelum dilakukan penindakan.
“Kalau mengenai sanksi, kita tindak APK-nya saja, peserta tidak masuk dalam sanksi. Setelah ditertibkan, APK tersebut akan kita amankan,” jelasnya.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Sycah, menyatakan bahwa penertiban dilakukan serentak di seluruh Kota Bogor melibatkan 160 personel dari Bawaslu, kepolisian, dan Pol PP.
“Hari ini kita akan menertibkan APK yang melanggar. Bawaslu mencatat sekitar ribuan APK melanggar, baik itu baliho, umbul-umbul, maupun bendera partai politik,” kata Agustian Sycah.