KORANMANDALA.COM – Terkait bentrokan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kepolisian Resort (Polres) Karawang menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Dari 7 tersangka, 1 masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 1 tersangka dilakukan penahanan.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN mengatakan pada Senin (8/1) lalu terjadi bentrokan antar LSM di Jalan Raya Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, dalam peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang korban luka parah.
“Ada 7 tersangka, 5 tersangka kami tidak melakukan penahanan, sementara 2 tersangka sisanya, 1 nya ditahan dan 1 nya DPO,” kata Prasetyo saat rilis di Mapolres Karawang pada Selasa 23 Januari 2024.
Lanjutnya, tersangka yang ditahan berinisial RM (24) warga Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek merupakan pelaku pengeroyokan.
“Modus para tersangka melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam. Sehingga Korban yang berjumlah 3 orang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit,” terangnya.
Awal mula kejadian katanya, korban bersama rekannya sedang berada di Kantor Sekretariat Pemuda Pancasila (PP) Ranting Mekarjaya. Kemudian ada voice note dari terlapor selaku ormas BPPKB yang mengajak aksi tawuran dengan ormas PP.
“Tidak lama kemudian terlapor bersama rekannya yang berjumlah lebih dari 30 orang menantang korban dan rekannya di sekitar TKP dan para terlapor langsung memukuli para korban dengan menggunakan tangan kosong, serta batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditahan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
“5 yang tidak ditahan itu kami pulangkan karena tidak terbukti adanya tindakan pidana,” tandasnya.- *** yuda