KORANMANDALA.COM – Dua warga Kabupaten Cianjur blok Kecamatan Cidaun, Masing-masing berinisial AE (35) dan NN (31), diringkus Unit Satreskrim Polsek Caringin di tempat berbeda di Cidaun.
Keduanya diduga sebagai tersangka pelaku pencurian sepeda motor, milik warga Kecamatan Caringin Kabupaten Garut.
Polsek Caringin, selain mengamankan kedua tersangka, juga sejumlah barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat Hitam No. Pol. Z 6643 DZ milik korban juga 1 motor Yamaha Vega yang dipakai kedua tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya.
Kapolsek Caringin, Inspektur satu Polisi Asep Pujaeri, Selasa 23 Januari 2024, menerangkan awal kejadian pencurian motor milik korban tersebut.
Kejadian itu bermula, Senin 22 Januari yang baru lalu, sekira pukul 13.00 korban, seperti biasa setelah pulang dari kegiatannya selalu menyimpan motornya di halaman depan teras rumahnya.
Dia langsung masuk ke rumah, namun selang beberapa saat kemudian, ia kaget melihat sepeda motor miliknya tidak ada di tempat.
Korban berusaha mencari, tetapi hasilnya nihil. Akhirnya kejadian itu dilaporkan ke polsek.
Anggota Satreskrim Polsek Caringin, usai brifing dengan Kapolsek, langsung melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).
Sejumlah keterangan pun dikumpulkan dari saksi dan tetangga dekat dengan korban.
Dari hasil penyelidikan, mengerucut kepada dua tersangka warga Cidaun Kabupaten Cianjur.