KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Susukan.
Pelaku pembunuhan tersebut berinisial Mm berusia 20 tahun. Sedangkan korban seorang wanita berinisial OP.
Tersangka MM merupakan suami korban. Mereka menikah sejak tahun 2021 dan telah dikaruniai seorang anak berusia 11 bulan.
Usai melakukan aksi kejinya itu, MM sempat kabur ke Rembang Jawa Tengah (Jateng) sebelum akhirnya diamankan di Pulau Bali.
“Tersangka kita tangkap di Kuta Bali pada Senin, 15 Januari 2024 lalu,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers di mapolresta setempat pada Senin, 22 Januari 2023..
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif tersangka MM menghabisi nyawa istrinya itu.
Menurut Sumarni, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena kerap menolak saat diajak berhubungan suami istri.
“Tersangka mengaku kesal dengan korban karena sering menolak saat diajak berhubungan badan,” ungkap Sumarni.