KORANMANDALA.COM – Seorang pengedar sabu sabu, berinisial MFD (27), warga Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut, tak berkutik saat tim Satres Narkoba Polres Garut, menggeruduk rumahnya. MFD kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolres Garut.
Kasatres Narkoba Polres Garut, Ajun Komisaris polisi Juntar Hutasoit, Selasa 23 Januari 2024, menerangkan, penangkapan MFD tersebut bermula adanya pengaduan masyarakat di Wanaraja. Masyarakat resah dan mencurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu sabu di daerahnya.
Dari hasil pengembangan, pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 22.00, tersangka MFD berhasil diciduk dan langsung digelandang ke Mapolsek berikut barang bukti.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening seberat 0,25 gram, 16 butir pil jenis Camdet Alfrozolam ukuran 1 mg, timbangan digital, alat pengisap sabu (bong), 2 pipet kaca pyrek, sumbu terbuat dari jarum, 6 sedotan merah dan satu sepeda motor Yamaha Nouvo hitam bernomor Pol. D 4387 ZAYN milik pelaku.
Kepada pemeriksa, MFD mengaku semua barang jenis Narkotika itu diperolehnya dari seorang bernama T, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO).
Narkotika jenis sabu dari T itu sebanyak 5 gram dan oleh tersangka dibagi-bagi menjadi 26 paket yang akan dijual.
Paket sabu disimpan dengan cara ditempel dalam maf, di saat akan menjualnya.
Dikatakan pula oleh tersangka bahwa bisnis narkotika itu, hanya membantu tersangka T dalam pengedarannya.
Namun, dia juga sering mengkonsumsinya. Selain melakukan penjualan pil terlarang dan terbatas jenis Camlet Alfrozolam, MFD juga sama bertindak sebagai pemakai.
“Jika status tersangka sudah resmi, dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP dan mengacu kepada alat bukti, keterangan saksi ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka” papar Kasatres Narkoba.- *** cang anwar