KORANMANDALA.COM– Dua penerimaan pajak daerah terbesar di Kabupaten Kuningan bersumber dari PBB-P2 dengan target tahun 2023 sebesar Rp 43,1 Miliar tercapai 100, 93 persen dan PPJ dari target Rp 29,1 berhasil melampaui sebesar Rp 102, 28 Miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Bappemda Kabupaten Kuningan Guruh Iriawan Zulkarnaen di sela Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Aula Wisma Permata, komplek Stadion Mashud Wisnusaputra, Selasa 23 Januari 2024.
“Dengan ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRB, menjadi payung hukum untuk melakukan pemungutan dan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kuningan. Adapun melalui sosialisai ini, diharapkan seluruh stakeholder mampu melaksanakan akselerasi percepatan penerapan serta aturan yang telah ditetapkan, khususnya yang berkenaan dengan Perda PDRD,” ujar Guruh.
Giat sosialisasi ditandai penyerahan secara simbolis DHKP dan SPPT PBB tahun 2024, serta ditandai penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Kuningan dengan PT PLN (persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat UP3 Cirebon tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, sebagai salah satu bentuk akselerasi percepatan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Sosialisasi dihadiri Pj. Bupati Kuningan Iip Hidayat, para Camat, perwakilan Kepala Desa/Lurah, PT PLN (Pesero), petugas PBB dan undangan lainnya.- *** wawan jr