KORANMANDALA.COM – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) biosolar bersubsidi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota telah terungkap oleh Satreskrim.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa tiga tersangka, yaitu LL (50), NA (27), dan FA (26), telah diamankan bersama dengan truk boks, tiga toren, dan mesin pompa sebagai barang bukti.
Menurut Kombes Bismo, pengungkapan ini hasil penyelidikan Satreskrim di lapangan setelah petugas mencurigai truk boks di salah satu SPBU di Kota Bogor.
Dalam keterangan, Bismo menyatakan, “Dalam kasus ini (biosolar bersubsidi) disalahgunakan, ditampung dan dijual dengan harga solar industri di kawasan Pulo Gadung,” katanya.
Tersangka LL, selaku sopir truk boks, telah melakukan aksinya sejak 25 Desember 2023 di empat lokasi SPBU berbeda di wilayah Kota Bogor. Modus operandinya melibatkan pembelian solar dengan truk boks yang telah dimodifikasi, dilengkapi dengan tiga toren berkapasitas 1.000 liter dan satu mesin pompa.
“Ketika datang ke SPBU sudah menghubungi operator SPBU masing-masing. Kemudian menggunakan mypertamina di handphone-nya, di-scan, lalu diisilah biosolar tersebut,” ungkap Bismo.
Selain itu Bismo menjelaskan cara LL memperoleh BBM bersubsidi dengan menunjukkan barcode mypertamina yang berbeda dengan nomor polisi kendaraan.
Pada saat pengisian BBM ke tangki truk, tersangka menyalakan mesin pompa, memindahkan biosolar ke toren.
“Di tangki itu (biosolar) dipindahkan ke toren, suaranya keras, jadi patut diduga operator SPBU mengetahui hal tersebut, dan juga dikasih tips 30 ribu rupiah dari pengemudi truk,” tambah Bismo.
LL mengaku mendapatkan upah Rp 600.000 dalam sekali jalan membawa BBM bersubsidi ke tempat penampungan di Pulo Gadung. Konsekuensinya, pendistribusian biosolar bersubsidi berkurang, merugikan secara ekonomi masyarakat.