“Dia membuat laporan bohong agar bisa lepas dari sangkaan sebagai pelaku pencurian dari pemilik maupun pihak penyidik. Kini pelaku sudah kami amankan di Rutan Polres Garut. Dan kepada pelaku akan dipersangkakan pasal 363 ayat (1) dan ke -5 KUHP. Menurut pelaku,bukan hanya terdesak oleh kebutuhan ekonomi saja tetapi untuk melunasi hutangnya. ” tandas Kapolres.
Uang kontan yang diambil dari dalam toko tersebut sebesar Rp.25.788.500,00 dan disimpannya di dalam kotak karton (dus) kini dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.-*** cang anwar
1 2